Dalam jual-beli, semua boleh dilakukan, kecuali yang dilarang! Yang dilarang bukan melulu soal riba, babi, judi atau miras, hal-hal lain pun banyak. Dan ingat, levelnya sama: haram.
Mengurangi takaran, misalnya, itu dilarang. Lazim terjadi pada penjual beras dan buah. Saking lazimnya, sampai-sampai penjual buah pasang papan bicara: Timbangan Jujur!
Jual barang KW pun itu dilarang, meskipun penjualnya jujur mengatakan. Kenapa? Karena menggunakan merek orang lain tanpa izin. Jahit celana di Maros, terus dikasih logo Nike, lalu dijual. Penjual seperti inilah yang jaman dulu dijuluki: Pakapala' Tallang.
Banyaklah hal-hal lain dengan ragam istilahnya: melanggar hak cipta, plagiat, dll. Sebagaimana miras, inipun perlu dibahas serius. Karena, sekali lagi, levelnya sama: haram!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar